Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Program: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; f. melakukan penyusunan bahan standarisasi program peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; g. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; h. melakukan penyusunan rancangan program peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; i. melakukan penyusunan bahan seleksi calon peserta kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan peningkatan kompetensi tenaga fungsional nonpendidik; k. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; l. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; m. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda