Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
d. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
f. melakukan penyusunan bahan standarisasi program peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
g. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
h. melakukan penyusunan rancangan program peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
i. melakukan penyusunan bahan seleksi calon peserta kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan peningkatan kompetensi tenaga fungsional nonpendidik;
k. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
l. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
m. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
