Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
e. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
f. melakukan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
g. melakukan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
