Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; f. melakukan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; g. melakukan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda