Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi guru TK;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru TK;
d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru TK;
e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi guru TK;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru TK;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi guru TK;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi guru TK;
i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi guru TK;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
