Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi guru TK; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru TK; d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru TK; e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi guru TK; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru TK; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi guru TK; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi guru TK; i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi guru TK; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda