Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan penilaian kinerja dan sertifikasi guru TK; e. melaksanakan pengolahan dan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; f. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; g. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru TK; h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; j. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda