Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan penilaian kinerja dan sertifikasi guru TK;
e. melaksanakan pengolahan dan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
f. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
g. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru TK;
h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
j. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan sertifikasi guru TK;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
