Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Badan; e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Badan; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda