Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Badan;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Badan;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
