Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan ; g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id