Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan;
c. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Badan;
d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Badan;
h. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
i. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan Badan;
m. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
n. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
