Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan; c. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Badan; d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Badan; h. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; i. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; k. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan Badan; m. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; n. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id