Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan;
d. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan;
e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan;
h. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
