Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan; d. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan; e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan; h. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; i. melakukan penggandaan surat dan dokumen; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda