Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan usul penetapan penggunaan gedung kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan laporan barang milik negara (BMN) di lingkungan Badan; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda