Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
d. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
f. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga fungsional nonpendidik;
h. melaksanakan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
j. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
m. melaksanakan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
n. melaksanakan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
