Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; f. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga fungsional nonpendidik; h. melaksanakan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; j. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; k. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; m. melaksanakan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; n. melaksanakan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda