Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
d. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
e. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
h. melaksanakan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
j. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
m. melaksanakan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
n. melaksanakan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
