Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; d. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; e. melaksanakan penyusunan bahan standarisasi program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyusunan dan pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; h. melaksanakan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; j. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; k. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; m. melaksanakan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; n. melaksanakan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda