Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; d. melakukan pengaturan penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, telepon, listrik, air, pendingin ruangan (AC), dan gas di lingkungan Badan; e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Badan; g. melakukan urusan olahraga dan kebugaran jasmani di lingkungan Badan; h. melakukan pengelolaan poliklinik Badan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda