Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan; c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan; e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; f. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Badan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda