Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangandan tata laksana di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
