Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangandan tata laksana di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda