Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem informasi manajemen pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; e. melakukan penyajian data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; f. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id