Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, peningkatan kompetensi, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain widyaiswara di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan usul penetapan jabatan widyaiswara di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan pra jabatan, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan;
k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Badan;
l. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan;
n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
