Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; c. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Badan; f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; h. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id