Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan umum dan satuan biaya kegiatan khusus di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana program, dan anggaran di lingkungan Badan; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
Koreksi Anda