Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
d. melakukan pemetaan data pendidik bersertifikat pada pendidikan menengah;
e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik dalam jabatan pendidikan menengah;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
