Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan pelaksanaan penilaian kinerja guru TK;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK ;
e. melakukan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
i. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dan penilaian kinerja guru TK;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
