Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Badan; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id