Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Badan;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
