Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi pendidik pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi pendidik pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik dalam jabatan pendidikan dasar; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi pendidik pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id