Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru pendidikan dasar;
e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik dalam jabatan pendidikan dasar;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
