Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; d. melaksanakan pengolahan dan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik pendidikan menengah; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Pasal.id