Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
d. melaksanakan pengolahan dan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
e. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
f. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
i. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
