Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
e. melakukan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
j. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
