Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; e. melakukan pemetaan data dan informasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; j. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan dasar; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda