Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
2. Satker pusat adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Satker khusus adalah satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
6. Pejabat pembuat komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
7. Pejabat penandatangan surat perintah membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
8. Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Bendahara pengeluaran pembantu, yang selanjutnya disingkat BPP, adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
11. Penanggung jawab output adalah pejabat yang bertanggung jawab atas output untuk mendukung kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan program.
12. Pejabat/panitia pengadaan barang/jasa adalah personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
13. Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa adalah petugas yang memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
14. Verifikator adalah petugas yang melakukan pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif.
15. Staf pengelola keuangan adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.
16. Pengelola sistem akuntansi instansi adalah petugas yang melakukan serangkaian prosedur manual yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan.
17. Pejabat pengelola administrasi belanja pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai satker yang bersangkutan.
18. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
20. Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
21. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
22. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
23. Pejabat perbendaharaan adalah pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, PPSPM, dan pelaksana tugas kebendaharaan.
24. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.