Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Staf pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat; dan
b. memahami peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan Negara.
Koreksi Anda
