Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas: a. menerima berkas SPP yang disampaikan oleh PPK; b. memeriksa kelengkapan berkas SPP beserta data dukungnya berdasarkan aspek kebenaran kelengkapan bukti pengeluaran, aspek kebenaran pembebanan, aspek kebenaran tagihan, aspek ketepatan tujuan pengeluaran dan aspek ketersediaan dana; c. menyampaikan SPM yang telah ditandatanganinya ke KPPN terkait; d. menyelenggarakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti asli pembayaran; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menandatangani surat perintah membayar; b. menerbitkan Surat Perintah Membayar UP/TUP/GUP/LS dan menyampaikannya ke KPPN dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya. (3) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara administratif terhadap hasil pengujian meliputi aspek hukum, peraturan perundang-undangan dan tujuan pengeluaran.
Koreksi Anda