Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas:
a. menerima berkas SPP yang disampaikan oleh PPK;
b. memeriksa kelengkapan berkas SPP beserta data dukungnya berdasarkan aspek kebenaran kelengkapan bukti pengeluaran, aspek kebenaran pembebanan, aspek kebenaran tagihan, aspek ketepatan tujuan pengeluaran dan aspek ketersediaan dana;
c. menyampaikan SPM yang telah ditandatanganinya ke KPPN terkait;
d. menyelenggarakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti asli pembayaran; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menandatangani surat perintah membayar;
b. menerbitkan Surat Perintah Membayar UP/TUP/GUP/LS dan menyampaikannya ke KPPN dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya.
(3) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara administratif terhadap hasil pengujian meliputi aspek hukum, peraturan perundang-undangan dan tujuan pengeluaran.
Koreksi Anda
