Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas:
a. melakukan verifikasi administratif keuangan atas SPP yang diajukan PPK sebelum ditandatangani Pejabat penandatangan SPM;
b. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang mengembalikan SPP kepada PPK apabila dari hasil verifikasi terdapat kesalahan administratif atau kekurangan data pendukung pertanggungjawaban; dan
(3) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya kepada KPA melalui PPSPM.
Koreksi Anda
