Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. meneliti ketersediaan dana kegiatan sebelum mengajukan permintaan uang muka;
b. mengajukan permintaan uang muka beserta rinciannya kepada KPA atas persetujuan PPK;
c. menyelenggarakan pembukuan setiap transaksi keuangan;
d. menyiapkan, meneliti dan menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya uang muka kepada PPK melalui Bendahara Pengeluaran;
e. melakukan penutupan pembukuan pada setiap akhir bulan dan diketahui oleh PPK; dan
f. menyiapkan laporan realisasi anggaran setiap bulan sebagai bahan pembukuan laporan bulanan.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti/menguji kelengkapan perintah pembayaran, kebenaran tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran dan ketersediaan dana yang bersangkutan;
b. menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan pada huruf a tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Pengeluaran; dan
b. secara pribadi atas kerugian keuangan Negara yang berada dalam pengurusannya.
Koreksi Anda
