Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
c. mengusulkan calon pemenang;
d. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK;
e. menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan
f. melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi; dan
c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
(3) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas proses dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
