Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; c. mengusulkan calon pemenang; d. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK; e. menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; dan f. melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; b. menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi; dan c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk. (3) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas proses dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda