Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemeriksaan/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dijabat oleh pejabat/pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
c. memahami isi Kontrak;
d. memiliki kualifikasi teknis;
e. menandatangani Pakta Integritas; dan
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(2) Panitia pemeriksaan/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK.
Koreksi Anda
