Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran pada satker pusat ditetapkan pejabat pengelola anggaran yang terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. PPSPM; e. Bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran; f. BPP; g. Penanggung jawab output; h. Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa; i. Verifikator; j. Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa; k. Staf pengelola keuangan; l. Pengelola sistem akuntansi instansi; dan m. PPABP. (2) Struktur pejabat pengelola anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda