Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran pada satker pusat ditetapkan pejabat pengelola anggaran yang terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran;
f. BPP;
g. Penanggung jawab output;
h. Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa;
i. Verifikator;
j. Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa;
k. Staf pengelola keuangan;
l. Pengelola sistem akuntansi instansi; dan
m. PPABP.
(2) Struktur pejabat pengelola anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
