Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa, setiap PPK dibantu oleh pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa.
(2) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat/pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
c. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
d. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
e. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur Pengadaan;
f. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
h. menandatangani Pakta Integritas.
(3) Panitia/unit layanan/pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK.
Koreksi Anda
