Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. (2) KPA bertugas: a. melakukan pengendalian atas pelaksanaan program agar dilaksanakan secara efektif dan efisien; b. melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasinya kepada Menteri selaku PA dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Kementerian; c. menyampaikan laporan realisasi anggaran dan neraca setiap bulan kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 dan Kantor Wilayah Perbendaharaan selambat- lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya; d. melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) KPA dapat melimpahkan sebagian tugasnya kepada PPK dalam hal: a. membuat/menerbitkan dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GUP), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS); b. menandatangani dan mengajukan tagihan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani anggaran sesuai ketentuan yang berlaku; c. menandatangani administrasi pembukuan bendahara; d. menandatangani berita acara rekonsiliasi sistem akuntansi instansi; e. menandatangani Surat Keputusan tentang lembur/honor/vakasi, surat perintah tugas serta surat perintah perjalanan dinas; dan f. melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN rencana kerja tahunan dalam pedoman operasional kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fungsinya yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (5) KPA dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada PPK dalam hal: a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih; b. menandatangani surat-surat bukti mengenai hak penagih; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan; dan d. membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan dan memerintahkan pembayaran atas beban APBN. (6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan rencana strategis Kementerian dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan; b. secara formal dan material bertanggung jawab kepada PA terhadap pelaksanaan program yang berada dalam penguasaannya; dan c. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada PA dengan berita acara penyerahan. (7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkonsultasi dan melaporkan pengadaan barang/jasa secara berkala kepada PA mengenai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil kegiatan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan/atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda