Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran pada satker pusat.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang lebih baik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
