Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran pada satker pusat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang lebih baik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id