Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi keuangan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan unit kerja eselon I.
(2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teliti dalam melaksanakan verifikasi SPM beserta dokumen pendukungnya.
(3) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK melalui PPSPM.
Koreksi Anda
