Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari menerima, membukukan sampai menyetorkan ke Rekening Kas Negara pada Bank/Giro Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. melaporkan/mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan dan penyetoran/pengeluaran berdasarkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran/pengeluaran kepada KPA; dan d. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menyetorkan ke kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. menyelenggarakan buku kas umum dan buku pembantu sesuai peraturan perundang-undangan; c. menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti-bukti pembukuan; dan d. membuat laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap bulan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada kuasa bendahara umum negara; dan b. bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang berada dalam pengurusannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id