Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari menerima, membukukan sampai menyetorkan ke Rekening Kas Negara pada Bank/Giro Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melaporkan/mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan dan penyetoran/pengeluaran berdasarkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran/pengeluaran kepada KPA; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menyetorkan ke kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. menyelenggarakan buku kas umum dan buku pembantu sesuai peraturan perundang-undangan;
c. menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti-bukti pembukuan;
dan
d. membuat laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada kuasa bendahara umum negara; dan
b. bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang berada dalam pengurusannya.
Koreksi Anda
