Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan anggaran satker pusat meliputi struktur pejabat pengelola anggaran, persyaratan pejabat pengelola anggaran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, serta mekanisme pengelolaan anggaran.
(2) Pengaturan mengenai pedoman umum penetapan pengelolaan anggaran selain untuk satker pusat akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
