Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran.
(3) Penetapan PPK, PPSPM, dan bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
