Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
a. melaksanakan rencana kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. menandatangani Surat Keputusan tentang lembur/honor/vakasi, Surat Perintah Tugas (SPT) serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya;
d. menyetujui bukti pembelian atau pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja/surat perjanjian; dan
e. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh KPA;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
j. melaksanakan pelimpahan wewenang dari KPA.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan menandatangani rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
k. menyusun usulan rencana kegiatan satuan kerja tahunan yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun berikutnya;
l. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak.
m. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
n. menandatangani Kontrak;
o. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; dan
p. mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas kegiatan yang dilaksanakannya;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan untuk setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada KPA; dan
c. menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran setiap akhir bulan yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkonsultasi dan melaporkan pengadaan barang/jasa secara berkala kepada KPA dan PA mengenai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil kegiatan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan/atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
