Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dijabat oleh pelaksana berpangkat serendah-rendahnya Golongan Ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat;
c. diutamakan memiliki sertifikat bendahara; dan
d. tidak dalam status masa persiapan pensiun.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada bendahara pengeluaran dan PPK.
Koreksi Anda
