Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dijabat oleh pelaksana berpangkat serendah-rendahnya Golongan Ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat; c. diutamakan memiliki sertifikat bendahara; dan d. tidak dalam status masa persiapan pensiun. (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada bendahara pengeluaran dan PPK.
Koreksi Anda