Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola sistem akuntansi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat; c. memahami sistem pelaporan akutansi keuangan/barang milik negara instansi pemerintah; dan d. Bertanggung jawab kepada KPA sebagai penanggung jawab unit akuntansi kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda