Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelola sistem akuntansi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat;
c. memahami sistem pelaporan akutansi keuangan/barang milik negara instansi pemerintah; dan
d. Bertanggung jawab kepada KPA sebagai penanggung jawab unit akuntansi kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
