Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk satker pusat dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Sekretaris Umum Dewan Kelautan INDONESIA.
(2) KPA untuk satker khusus dapat dijabat oleh pejabat eselon II atau eselon III.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, KPA MENETAPKAN BPP, penanggung jawab output, pejabat/panitia pengadaan barang/jasa, verifikator, panitia pemeriksa/penerima barang/jasa, staf pengelola keuangan, pengelola sistem akuntansi instansi, dan PPABP.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PA.
Koreksi Anda
