Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola sistem akuntansi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. menyiapakan data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain untuk menghasilkan laporan keuangan; b. memroses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain untuk menghasilkan laporan keuangan; c. menyusun laporan data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain pada satker pusat masing-masing; dan d. melaksanakan administrasi sistem akuntansi instansi pada satker pusat masing-masing.
Koreksi Anda