Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelola sistem akuntansi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas:
a. menyiapakan data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain untuk menghasilkan laporan keuangan;
b. memroses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain untuk menghasilkan laporan keuangan;
c. menyusun laporan data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain pada satker pusat masing-masing; dan
d. melaksanakan administrasi sistem akuntansi instansi pada satker pusat masing-masing.
Koreksi Anda
