Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Staf pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas:
a. menyiapkan data untuk rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran dengan KPPN terkait;
b. menyiapkan bahan dan membantu PPK dalam menyusun laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan satker pusat sesuai dengan sistem akuntansi instansi;
c. menyampaikan laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) beserta arsip data komputer secara tepat waktu; dan
d. melaksanakan administrasi satker.
Koreksi Anda
