Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyiapkan data untuk rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran dengan KPPN terkait; b. menyiapkan bahan dan membantu PPK dalam menyusun laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan satker pusat sesuai dengan sistem akuntansi instansi; c. menyampaikan laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) beserta arsip data komputer secara tepat waktu; dan d. melaksanakan administrasi satker.
Koreksi Anda