Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas: a. menatausahakan dokumen tentang belanja pegawai pada unit kerja yang menjadi lingkup tugasnya; b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai; c. membuat surat perintah tugas tahunan Pegawai; dan d. melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. membuat daftar belanja pegawai setiap bulan dan mengajukannya kepada penanggungjawab output; b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai; dan c. membayar belanja pegawai kepada pegawai setiap bulan. (3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyusun daftar usulan belanja pegawai, melaksanakan pembayaran, dan mempertanggungjawabkannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id