Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas:
a. menatausahakan dokumen tentang belanja pegawai pada unit kerja yang menjadi lingkup tugasnya;
b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai;
c. membuat surat perintah tugas tahunan Pegawai; dan
d. melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat daftar belanja pegawai setiap bulan dan mengajukannya kepada penanggungjawab output;
b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai; dan
c. membayar belanja pegawai kepada pegawai setiap bulan.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyusun daftar usulan belanja pegawai, melaksanakan pembayaran, dan mempertanggungjawabkannya.
Koreksi Anda
