Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m dijabat oleh pelaksana berpangkat serendah-rendahnya Golongan Ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat;
c. tidak dalam status masa persiapan pensiun;
d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. bertanggung jawab kepada KPA;
Koreksi Anda
