Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat eselon II. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya setiap PPK dibantu oleh penanggung jawab output. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada KPA. (4) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki integritas; c. memiliki disiplin tinggi; d. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; e. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; f. menandatangani Pakta Integritas; g. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan h. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (5) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II.
Koreksi Anda