Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat eselon III atau eselon IV yang ditunjuk yang membidangi urusan keuangan pada Direktorat Jenderal/Badan/Dewan Kelautan INDONESIA/Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(2) Khusus untuk Sekretariat Jenderal PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dijabat oleh salah satu pejabat eselon III atau eselon IV yang ditunjuk yang membidangi keuangan di unit kerja eselon II masing–masing.
(3) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada KPA.
(4) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh merangkap sebagai KPA, PPK, atau bendahara.
(5) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kemampuan untuk bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
(6) Dalam pelaksanaan tugasnya setiap PPSPM dibantu oleh satu atau beberapa verifikator.
Koreksi Anda
