Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satker yang berada dibawah pengelolaannya; b. menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menyiapkan dan menandatangani SPP-UP/GUP/TUP/LS serta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk diajukan kepada PPK dan selanjutnya diteruskan ke PPSPM; d. melakukan pengamanan kas serta surat-surat berharga lainnya yang berada dalam pengurusannya (brankas) untuk menghindari terjadinya kerugian negara; e. melakukan pembayaran melalui uang persediaan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); f. dapat menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan pembayaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. menerima dan menyetor ke rekening kas Negara atas pajak dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; h. menyiapkan dan menyampaikan laporan realisasi anggaran dan neraca tiap bulan ke KPA; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meneliti/menguji kelengkapan perintah pembayaran, kebenaran tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran dan ketersediaan dana yang bersangkutan; b. menolak perintah bayar dari KPA dan/atau PPK apabila persyaratan pada huruf a tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (3) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada kuasa bendahara umum negara; dan b. secara pribadi atas kerugian keuangan Negara yang berada dalam pengurusannya.
Koreksi Anda